Amurang- Rabu, 23 Februari 2022 Dalam rangka meningkatkan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Agama Amurang kembali melaksanakan Sidang Keliling (Sidkel) tahap 2 di Tahun 2022 di Desa Tanamon Utara Kecamatan Sinonsayang. Pelaksanaan sidang keliling dimulai pukul 09.00 s.d 13.00 WITA bertempat di Kantor Desa Tanamon Utara Kecamatan Sinonsayang. Tim sidang keliling PA Amurang terdiri dari Ketua PA Ibu Nur Afni Saimima, S.H .sebagai Ketua Majelis, Wakil Ketua Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag. sebagai Hakim Anggota I dan Hakim Bapak Jauharil Ulya, M.Sc sebagai Hakim Anggota II, Panitera dan Panitera Pengganti serta 1 Jurusita, 1 tenaga administrasi
Sidang keliling di kecamatan Sinonsayang berjalan lancar sesuai dengan protokol kesehatan. Terdapat 16 perkara Cerai Gugat. Manfaat sidang keliling tidak hanya sekadar sarana proses persidangan yang bermanfaat yang memberikan kemudahan pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan, tetapi juga menjadi media mewujudkan proses peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan serta meningkatkan kesadaran hukum, sebab masih banyak masyarakat yang abai dengan kepentingan hukum.
Harapan kedepannya semoga masyarakat bisa turut memberikan andil berupa masukan, kritik maupun saran yang membangun kepada Pengadilan Agama Amurang agar dapat terus berbenah, memperbaiki kinerja Pengadilan Agama Amurang demi memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Minahasa Selatan.