Kajian Jumat Sore 7 Januari 2022
Amurang, Jumat, 7 Januari 2022 Aparatur Pengadilan Agama Amurang mengikuti kegiatan kajian sore di musholla Pengadilan Agama Amurang. Kegiatan kajian tersebut rutin dilaksanakan setalah melakukan shalat ashar berjamaah.
Kajian ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Amurang, Jauharil Ulya, S,H.I., M.Sc selaku narasumber, dalam penyampaiannya ada beberapa poin penting yang dibahas diantaranya :
Tayamum adalah bersuci menggunakan debu sebagai pengganti wudhu, namun dengan sebab dan syarat tertentu.
Rukun tayamum
1. Niat
saya berniat tayamum untuk membolehkan fardhu shalat
- niat ini jg berlaku untuk shalat sunah rawatib
- niat ini diletakan ketika meletakan debu di tangan
2. menyengaja mengambil debu
3. memindahkan debu dari tanah ke tangan
4. menyapu wajah dengan debu
5. menyapu tangan dengan debu
6. tertib
7. dua pukulan tangan untuk mengambil debu di tempat yang berbeda
Hal – hal yang membatalkan Tayamum
1. apa yangg membatalkan wudhu
2. melihat air atau ada tanda – tanda ada air
orang mukim yang shalat dengan bertayamum ketika ada air maka dia harus membatalkan shalatnya dan kembali berwudhu dengan air , berbeda denga orang musafir namun sunnah bagi musafir membatalkan shalatnya dan berwudhu seperti biasa dan tayamum itu tidak boleh dipakai utk dua shalat fardu.