Jangan Rusak Integritas Kami Dengan Gratifikasi, STOP GRATIFIKASI!! Lihat Lawan dan Laporkan!!

ZONA INTEGRITAS

JADWAL SIDANG

maklumat pelayanan

Agen Perubahan PA Amurang 1

Laporkan

Public Campaign 2024 FIXBGD

panjar biaya perkara 2024 1 SAPP 2024
   

 

 

Berita Seputar Peradilan

on . Dilihat: 171

Kajian Jumat Sore 7 Januari 2022

Amurang, Jumat, 7 Januari 2022 Aparatur Pengadilan Agama Amurang mengikuti kegiatan kajian sore di musholla Pengadilan Agama Amurang. Kegiatan kajian tersebut rutin dilaksanakan setalah melakukan shalat ashar berjamaah.

Kajian ini dipimpin oleh Hakim Pengadilan Agama Amurang, Jauharil Ulya, S,H.I., M.Sc selaku narasumber, dalam penyampaiannya ada beberapa poin penting yang dibahas diantaranya :

Tayamum adalah  bersuci menggunakan debu sebagai pengganti wudhu, namun dengan sebab dan syarat tertentu.

Rukun tayamum

1. Niat

saya berniat tayamum untuk membolehkan fardhu shalat

- niat ini jg berlaku untuk shalat sunah rawatib

- niat ini diletakan ketika meletakan debu di tangan

2. menyengaja mengambil debu

3. memindahkan debu dari tanah ke tangan

4. menyapu wajah dengan debu

5. menyapu tangan dengan debu

6. tertib

7. dua pukulan tangan untuk mengambil debu di tempat yang berbeda

Hal – hal yang membatalkan Tayamum

1. apa yangg membatalkan wudhu

2. melihat air atau ada tanda – tanda ada air

orang mukim yang shalat dengan bertayamum ketika ada air maka dia harus membatalkan shalatnya dan kembali berwudhu dengan air , berbeda denga orang musafir namun sunnah bagi musafir membatalkan shalatnya dan berwudhu seperti biasa dan tayamum itu tidak boleh dipakai utk dua shalat fardu.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Amurang

Jalan Trans Sulawesi, Lopana, Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan,

Sulawesi Utara. 95954

Telp : (0430) 21407 / Fax : (0430) 21287

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi

w3c wai AAA  w3c html 5