MEDIASI TETAP BERHASIL MESKI SEBAGIAN
Amurang, 2 Desember 2021. Kembali mediator Hakim Pengadilan Agama Amurang Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag berhasil membantu para pihak menemukan kesepakatan perdamaian sebagian antara Pihak Penggugat dan Tergugat dalam perkara Cerai Gugat kumulasi gugatan hak asuh anak (Hadhanah).
Dikatakan oleh mediator tersebut, Perdamaian adalah sebuah keniscayaan, di tengah peliknya permasalahan tidak menutup kemungkinan akan tercapainya sebuah kesepakatan untuk menyelesaikan permasalahannya secara baik-baik di luar putusan Majelis Hakim. Hal tersebut merupakan esensi dari sebuah lembaga peradilan, untuk menumbuhkan rasa keadilan, kesamaan dan memberikan solusi terbaik dalam menghadapi dan melayani masyarakat. Pengadilan Agama tidak hanya berkewajiban untuk memeriksa dan memutus perkara, lebih dari itu menghadirkan sebuah solusi dalam permasalahan sebagai bukti kongkrit yang dibutuhkan oleh masyarakat luas.,
Selain itu dibutuhkan juga keseriusan para pihak dalam mengikuti proses mediasi dengan baik,sehingga meski tidak diketemukan kesepakatan damai untuk seluruhya dalam pokok perkara, namun menemukan kesepakatan perdamaian sebagian, dan dalam mediasi kali ini mediator berhasil memediasi para pihak dengan mendapatkan hak asuh anak dengan disepakati oleh para pihak bahwa satu orang anak yang dikaruniai oleh Penggugat dan Tergugat selama masa perkawinan tetap tinggal Bersama Tergugat sebagai ayahnya dengan hak akses seluas-luasnya bagi Penggugat selaku ibunya untuk bertemu, bersosialisasi, beraktifitas dengan ketentuan yang telah disepakati oleh masing-masing pihak, meskipun secara normative anak yang masih di bawah umur seyogyanya Bersama dengan ibunya, namun karena melalui kesepakatan sehingga meskipun anak tersebut masih dibawah umur namun Penggugat sebagai ibunya mengikhlaskan tetap tinggal Bersama Tergugat sebagai ayahnya karena sejak lahir sampai Penggugat dan Tergugat berpisah anak tersebut berada dalam asuhan Tergugat, sehingga demi kebaikan dan kepentingan anak Penggugat rela anak tersebut tetap tinggal Bersama dengan Tergugat sebagai ayahnya
Keberhasilan mediasi tersebut merupakan atas kesadaran Penggugat dan Tergugat untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.
Disinilah peran mediator ditengah permasalahan para pihak, untuk menemukan solusi ataupun menjadi perantara untuk menyelesaikan permasalahan, sepelik apapun masalah jika dikomunikasikan dengan baik akan menghasilkan hasil yang terbaik.
“KEDAMAIAN ITU BUKAN KARENA TIDAK ADA KONFLIK TETAPI KEDAMAIAN ITU MAMPU UNTUK MENGATASI KONFLIK’