Tanamon, Senin, 04 Januari 2021 Bertempat di Kantor Desa yang berada di Desa Tanamon Kec. Sinonsayang. Pengadilan Agama Amurang melaksanakan salah satu inovasi dari Pengadilan Agama Amurang yaitu Pelayanan Hukum Keliling. Pelayanan ini merupakan salah satu wujud dari Misi Pengadilan Agama Amurang yaitu "Meningkatkan Akselerasi Pelayanan Hukum Bagi Masyarakat Yang Berperkara".
Pelayanan Hukum Keliling ini dilakukan untuk memberikan pelayanan hukum bagi masyarakat yang memiliki jarak yang jauh dari kantor dan dikhususkan untuk masyarakat yang kurang mampu. Panitera Pengadilan Agama Amurang, Drs. Subardi Mooduto, M.H. dan Panitera Muda Gugatan, Noviardiany Tahir, S.H.I. bertugas langsung ke Desa Tanamon dan berkerja sama dengan KUA Kecamatan Sinonsayang dalam melaksanakan kegiatan pelayanan ini. Pelayanan ini dikhususkan untuk perkara permohonan Itsbat Nikah tetapi masyarakat tetap bisa melakukan konsultasi mengenai hukum dan pendaftaran perkara lainnya.