Jangan Rusak Integritas Kami Dengan Gratifikasi, STOP GRATIFIKASI!! Lihat Lawan dan Laporkan!!

ZONA INTEGRITAS

JADWAL SIDANG

maklumat pelayanan

Agen Perubahan PA Amurang 1

Laporkan

Public Campaign 2024 FIXBGD

panjar biaya perkara 2024 1 SAPP 2024
   

 

 

Berita Seputar Peradilan

on . Dilihat: 192

AMURANG – Berdasarkan Surat Undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan Nomor : 320/DPRD/IX/2021, Tanggal 03 September 2021, Perihal : Undangan Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat Kesatu”. Pada hari Senin, 20 September 2021 pukul 13:00 WITA, Sekretaris Pengadilan Agama Amurang, Ramlia Hamzah, S.Ag mewakili Ketua Pengadilan Agama Amurang hadir pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan.
Rapat mengacu pada SOP (Standart Operational Prosedure) yang sesuai dengan Protokol Kesehatan Penanganan Covid-19.

Rapat Paripurna 1
Agenda Rapat Paripurna kali ini adalah mengenai Pembicaraan Tingkat ke-satu terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan Tahun Anggaran 2021
Ketua DPRD Minahasa Selatan, yang diwakili oleh Wakil Ketua DPRD Minahasa Selatan bapak Rommy Pondaag, S.H menyampaikan pidato pengantar dan doa pembuka yang dilanjutkan dengan Pidato Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar S.H.
Dalam pidatonya beliau menyampaikan bahwa jumlah masyarakat yang telah di vaksin dosis pertama sebanyak sekitar 51 ribu, dosis ke 2 sebanyak 19 ribu, dan 32 ribu belum melakukan vaksin. Beliau berharap untuk selalu mendukung dan mensukseskan program vaksin Covid-19 sebagai salah satu ikhtiar untuk memerangi virus Covid -19, juga harus lebih waspada dan disiplin dalam menjalankan PPKM.
Rapat Paripurna yang dilakukan setelah sebelumnya menyepakati rapat anggaran untuk membuat Rancangan dengan berdasarkan situasi dan kondisi di Kabupaten Minahasa Selatan tentang pendapatan anggaran daerah, sebagai berikut :
1. Terjadi penurunan pendapatan daerah sebanyak 17 M yang terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain;
2. Terjadi juga penuruan pada belanja daerah sebanyak 2 M yang terdiri dari belanja tidak langsung, belanja langsung, pemeliharaan daerah, dan lain-lain.
Beliau berharap kepada Pimpinan DPRD Minahasa Selatan untuk melakukan peninjauan sesuai dengan mekanisme yang ada.
“Kami dari Pemerintahan Daerah menerima kritik dan Saran untuk Kabupaten Minahasa Selatan semakin maju dan berbenah diri untuk kemajuan daerah dan pembangunan bagi Kabupaten Minahasa Selatan”, tutup beliau

Rapat Paripurna 2

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Amurang

Jalan Trans Sulawesi, Lopana, Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan,

Sulawesi Utara. 95954

Telp : (0430) 21407 / Fax : (0430) 21287

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi

w3c wai AAA  w3c html 5