Jangan Rusak Integritas Kami Dengan Gratifikasi, STOP GRATIFIKASI!! Lihat Lawan dan Laporkan!!

ZONA INTEGRITAS

JADWAL SIDANG

maklumat pelayanan

Agen Perubahan PA Amurang 1

Laporkan

Public Campaign 2024 FIXBGD

panjar biaya perkara 2024 1 SAPP 2024
   

 

 

Berita Seputar Peradilan

on . Dilihat: 290

Pembinaan Teknis Yustisial Eksekusi Putusan Perdata Bagi Hakim Peradilan

Tentang Beberapa Permasalahan dalam Eksekusi

 Pembinaan Secara Virtual 1

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Amurang, Ketua Pengadilan Agama Amurang, Panitera serta seluruh bagian Kepaniteraan mengikuti Pembinaan Teknis Yustisial Eksekusi Putusan Perdata Bagi Hakim Peradilan tentang Beberapa Permasalahan dalam Eksekusi yang di lakukan secara daring berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor : 2970/DJA/PP.00.1/8/2021 yang dilaksanakan pada Jumat, 10 September 2021 pukul 08.00 s.d. 11.00 WIB. Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Dirjen Badilag DR. Drs. H. Aco Nur, S.H.,M.H. Dengan narasumber Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung Republik Indonesia Dr. Drs. H. Amran Suadi., S.H., M.H, M.M.

Materi Pembinaan Teknis Yustisial tentang Peradilan tentang Beberapa Permasalahan dalam Eksekusi pembinaan dilakukan dengan latar belakang Pertanggal 31 Agustus 2021 masih terdapat 610 Permohonan Eksekusi yang tertunda pelaksanaannya, bahkan tertunda sampai tahunan serta demi meningkatkan Visi misi Mahkamah Agung akan sulit terwujud jika citra peradilan tidak baik dan kepercayaan masyarakat memudar.

Pembinaan Secara Virtual 2

Pemaparan materi yang dijelaskan berupa :

  1. Macam-macam Eksekusi Yang Dijalankan di Pengadilan :
    1. Eksekusi pembayaran sejumlah uang yang diatur dalam Pasal 196 HIR/208 R.Bg.
    2. Eksekusi untuk melakukan suatu perbuatan/dapat diminta dengan nilai uang sebagai pengganti pekerjaan yang harus dilakukannya (dwangsom) yang diatur dalam Pasal  225 HIR/259 R.Bg
    3. Eksekusi riil (penyerahan barang atau pengosongan barang yang menjadi objek sengketa) yang diatur dalam Pasal 1033 Rv.
    4. Fiat Eksekusi (bisa berupa Hak Tanggungan atau fidusia);
    5. Eksekusi terhadap Grose Akta Hipotik (Salinan pertama dari akta otentik yang terdapat irah-irah “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa) yang diatur dalam Pasal 224 HIR/Pasal 258 R.Bg.
    6. Eksekusi Putusan Arbitrase Syariah diselesaikan oleh pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama sesuai ketentuan Pasal 13 ayat (2) PERMA Nomor 14 Tahun tentang Tata Cara Penyelesaian Perkara Ekonomi Syariah.
    7. Eksekusi Putusan Serta dan Provisional.
  2. Tahapan Pelaksanaan Eksekusi.
    1. Adanya permohonan eksekusi ke pengadilan.
    2. Didahului dengan aanmaning, yang dilakukan dalam sidang insidentil dan dibuat berita acaranya, lakukan siding insidentil dengan sebenar-benarnya, jangan siding main-main.
    3. Eksekusi dilakukan 8 hari setelah aanmaning.
    4. Eksekusi dilakukan berdasarkan perintah dan di bawah pengawasan pimpinan/Ketua PA.
    5. Dibuatkan berita acara eksekusi sesuai dengan apa yang dieksekusi.
  3. Eksekusi Yang Tidak Dapat Dijalankan
    1. Harta kekayaan tereksekusi tidak ada.
    2. Putusan bersifat deklaratoir (tidak bersifat condemnatoir).
    3. Objek eksekusi berada pada pihak yang tidak disertakan sebagai pihak.
    4. Tanah sebagai objek eksekusi tidak jelas batas-batasnya.
    5. Perubahan status tanah menjadi tanah negara, awalnya SHM, tapi menjadi karena KPR berubah menjadi HGB, setelah lewat 20 tahun HGB tidak diperpanjang atau tidak dirubah menjadi SHM, maka statusnya menjadi tanah negara.
    6. Adanya pernyataan pailit.
    7. Ada 2 putusan yang saling berbeda.
    8. Barang objek eksekusi berada di luar negeri.

Pembinaan yang dilakukan secara interaktif ini juga memberikan kesempatan kepada semua peserta untuk memberikan pertanyaan yang berkaitan dengan materi yang telah disampaikan oleh narasumber. Kesimpulan dari jawaban dan materi yang telah disampaikan oleh narasumber yaitu langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk mengatasi hambatan dalam pelaksanaan eksekusi adalah dana transparansi biaya eksekusi, termasuk di antaranya biaya aanmaning, keamanan, biaya alat-alat berat yang seragam, Adanya Tindakan yang cepat, tegas dan profesional dan Ketua PA dalam setiap tahap proses eksekusi seperti masa teguran, mengeluarkan surat perintah menjalankan eksekusi, baik eksekusi riil maupun pembayaran sejumlah uang dan Perlu adanya aturan yang memberi kenyamanan bagi aparat Pengadilan Agama  seperti sanksi contempt of court.

Pembinaan secara Virtual 3

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Amurang

Jalan Trans Sulawesi, Lopana, Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan,

Sulawesi Utara. 95954

Telp : (0430) 21407 / Fax : (0430) 21287

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi

w3c wai AAA  w3c html 5