RAPAT PARIPURNA DI RUANG RAPAT DPRD
KABUPATEN MINAHASA SELATAN
Senin, 6 September 2021
AMURANG – Berdasarkan Surat Undangan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Selatan nomor 285/DPRD/IX/2021 tertanggal 3 September 2021 perihal “Undangan Rapat Paripurna”. Pada hari Senin, 6 Agustus 2021 pukul 13:00 WITA, Kasubag Umum dan Keuangan Pengadilan Agama Amurang, Kasmat Mokodompit, S.Ag mewakili Ketua pengadilan Agama Amurang hadir pada Rapat Paripurna di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Minahasa Selatan. Rapat mengacu pada SOP (Standart Operational Prosedure) / sesuai dengan Protokoler Kesehatan Penanganan Covid – 19. Agenda Sidang Paripurna kali ini adalah Penutupan Masa Persidangan Ke-Tiga Tahun Sidang 2020/2021 dan Pembukaan Masa Persidangan Ke-Satu Tahun Sidang 2021/2022.
Ketua DPRD Minahasa Selatan, yang diwakili oleh wakil Ketua DPRD Minahasa Selatan Bpk. Rommy Pondaag, SH. menyampaikan pidato pengantar dan doa pembuka Rapat Paripurna. kemudian dilanjutkan dengan Pidato Bupati Minahasa Selatan, Franky Donny Wongkar S.H.. Selanjutnya dilakukan penandatanganan Berita Acara Rapat Paripurna, lalu diakhiri dengan pembacaan doa yang dipandu langsung oleh Walik Ketua DPRD Minahasa Selatan.