APEL SENIN PAGI
30 AGUSTUS 2021
AMURANG – Pengadilan Agama Amurang Rutin melaksanakan apel pagi pada hari senin 30 Agustus 2021 mulai dari jam 08:00 sampai 08:20 sebagaimana biasanya melaksanakan Apel Pagi.
Kegiatan Apel ini diikuti oleh segenap Pimpinan, Hakim, jajaran pejabat Kepaniteraan dan pejabat Kesekretariatan serta seluruh pegawai Pengadilan Agama Amurang berkumpul di halaman depan Kantor Pengadilan Agama Amurang.
Apel dipimpin oleh Suharjo Latampung dan pembina apel dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Amurang, ibu Nur Afni Saimima, S.H, dalam amanatnya ibu Ketua menyampaikan beberapa poin penting kepada seluruh peserta apel pagi, poin-poin tersebut diantaranya adalah :
1. Meningkatkan prestasi terutama terkait dengan SIPP, dimana saat ini Pengadilan Agama Amurang menduduki rangking 6 periode sampai dengan 20 Agustus 2021;
2. Aplikasi E-Court sebagai layanan bagi Pengguna Terdaftar maupun pengguna lainnya untuk Pendaftaran Perkara Secara elektronik agar di maksimalkan dan sebisa mungkin semua perkara yang masuk di Pengadilan Agama Amurang didaftarkan melalui aplikasi E-Court;
3. Petugas PTSP juga harus standby dan tanggap melayani para pihak , agar para pihak merasa nyaman dan terlayani dengan baik.
4. Aplikasi SINETRON ( Sistem Instrumen Online) juga harus dimanfaatkan untuk memudahkan para Jurusita melaksanakan tugas-tugasnya karena saat ini Pengadilan Agama Amurang tidak lagi menggunakan instrumen manual;
5. Briefing kepada petugas PTSP yang telah dijadwalkan agar dimaksimalkan.
Ketua Pengadilan Agama Amurang dalam amanatnya juga mengingatkan kepada petugas Posbakum agar bekerja sesuai dengan kesepakatan sebagaimana yang termuat dalam surat perjanjian terutama dalam hal disiplin Jam Kerja.
Setelah Ketua Pengadilan Agama Amurang selesai menyampaikan amanat apel, kemudian dilanjutkan dengan pembacaan 8 Tata Nilai Mahkamah Agung oleh bapak Muhammad Adil, S.Ag., M.H.I. dan pembacaan do’a yang dipimpin oleh Bapak Jauharil Ulya, S.H.I., M.Sc dengan membaca surah Al-Fatihah kemudian barisan dibubarkan.