Rabu, 25 Agustus 2021
Pukul 09.00 s.d 12.00 wita

Bertempat di ruang Media Center Pengadilan Agama Amurang, Ketua dan Wakil Ketua PA Amurang berkesempatan mengikuti Pembinaan Teknis Yustisial secara daring (online) berdasarkan Surat Dirjen Badilag Nomor : 2671/DJA/PP.00.1/8/2021.Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Dirjen Badilag DR. Drs. H. Aco Nur, S.H.,M.H. Dengan narasumber Drs. H. Mohammad Yamin Awie, S.H.,M.H. (KPTA Surabaya).
Materi pembinaan mengenai permasalahan sita dan eksekusi bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme aparatur Pengadilan Agama dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya masing-masing, khususnya Ketua Pengadilan, Hakim dan juga Panitera, karena putusan adalah masalah prestige dan mahkota bagi Hakim dan persoalan eksekusi adalah persoalan wibawa.Kegagalan eksekusi dengan sendirinya akan merobek kepercayaan masyarakat terhadap penegak hukum dan kepada Pengadilan khususnya.

Pembinaan yang dilakukan secara interaktif ini juga memberikan kesempatan kepada semua peserta untuk mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Pada kesempatan ini juga Dirjen Badilag meminta pimpinan Pengadilan untuk menginventarisir semua permasalahan yang berkaitan dengan sita dan eksekusi dalam prakteknya disemua Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, yang nantinya akan disampaikan ke Pimpinan Mahkamah Agung RI dalam hal ini Ketua Kamar Agama Mahkamah Agung RI untuk selanjutnya akan dibahas dalam rapat pleno Kamar Agama Mahkamah Agung RI yang kemudian hasilnya akan dijadikan pedoman.Kegiatan Pembinaan Tenaga Teknis Yustisial ini akan dilakukan 2 (dua) minggu sekali dengan topik pembahasan yang berbeda-beda yang kiranya sangat bermanfaat dan akan meningkatkan kompetensi dan juga profesionalisme aparatur Pengadilan khususnya Pengadilan Agama.