Jangan Rusak Integritas Kami Dengan Gratifikasi, STOP GRATIFIKASI!! Lihat Lawan dan Laporkan!!

ZONA INTEGRITAS

JADWAL SIDANG

maklumat pelayanan

Agen Perubahan PA Amurang 1

Laporkan

Public Campaign 2024 FIXBGD

panjar biaya perkara 2024 1 SAPP 2024
   

 

 

Berita Seputar Peradilan

on . Dilihat: 274

Pembinaan Online Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama

Tondano, Jumat 18 Juni 2021 bertempat di Ruang Media Center Pengadilan Agama Tondano pukul 10.00 Wita.Wakil Ketua, Hakim dan Panitera PA Amurang mengikuti Pembinaan Online Kompetensi Tenaga Teknis Peradilan Agama dengan Tema Batas Kewenangan Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial dalam mengawasi Hakim yang di selenggarakan oleh Direktorat Jenderal badan Peradilan Agama (Ditjen Badilag).

Dikarenakan pembinaan online ini bersamaan dengan diskusi crossing wilayah Pengadilan Agama sewilayah Sulawesi Utara di Tondano, kegiatan ini di ikuti bersama di ruang media center Pengadilan Agama Tondano. Kegiatan ini juga di ikuti oleh Panmud Gugatan, Panmud Hukum dan Jurusita di Ruang Media Center Pengadilan Agama Amurang.

Acara pembinaan dibuka oleh Moderator Dr.Candra Boy Seroza, S.Ag.,M.Ag yang juga merupakan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Peradilan Agama Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI, dan dilanjutkan dengan Sambutan dari Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama oleh Dr. Drs. Aco Nur, S.H., M.H. .Materi pembinaan disampaikan oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial YM Dr. H. Sunarto, S.H., M.H. yang juga pernah menduduki jabatan Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI tahun 2013 – 2015. 

Dalam penyampaian sebagai YM Hakim Agung, menjelaskan tentang batas-batas kewenangan antara Mahkamah Agung RI dengan Komisi Yudisial agara tidak ada pemahaman yang salah.

Terdapat 6 poin penting yang disampaikan sebagai berikut:

  1. Pengertian sebenarnya dari Kemandirian Hakim;
  2. Kemandirian Kekuasaan Kehakiman dalam Kerangka Hukum Nasional;
  3. Amanat Konstitusi tentang Pengawasan;
  4. Batasan Pengawasan terhadap Kekuasaan Kehakiman;
  5. Pengawasan Internal dan Eksternal Mahkamah Agung RI;
  6. Data Tindak Lanjut Komisi Yudisial RI

Beliau juga menyampaikan agar selalu mendalami dan mempelajari kembali mengenai Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KE-PPH) supaya terlaksana tugas dan kewajiban yang baik sebagai hakim. Acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan kemudian ditutup oleh Moderator dan berakhir pada pukul 12.00 Wita.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Amurang

Jalan Trans Sulawesi, Lopana, Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan,

Sulawesi Utara. 95954

Telp : (0430) 21407 / Fax : (0430) 21287

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi

w3c wai AAA  w3c html 5