Ketua Pengadilan Agama Amurang mengikuti Bimbingan Teknis Yustisial Permohonan Kawin dan Hadhanah Tahap I Secara Virtual
Bertempat di ruang kerja, Ketua Pengadilan Agama Amurang pada hari Jumat, 23 April 2021 berkesempatan mengikuti bimbingan teknis Yustisial Permohonan Dispensasi Kawin dan Hadhanah Tahap I secara virtual. Acara tersebut di buka langsung oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Drs. H.Aco Nur, S.H., M.H. dan diikuti oleh seluruh pimpinan dan hakim Pengadilan Agama di seluruh Indonesia, dengan narasumber Hakim Agung MARI YM Drs.H.Busra S.H.,M.H. dan Direktur Pembinaan Tenaga Teknis DR. Candra Boy Seroza selaku moderator. Dalam pemaparannya YM Hakim Agung menyampaikan point-point penting diantaranya:
- Data permohonan dispensasi kawin di Peradilan Agama yang setiap tahun mengalami peningkatan
- Alasan-alasan mengajukan dispensasi kawin, salah satunya karena calon mempelai perempuan telah hamil
- Rata- rata usia anak dalam permohonan dispensasi kawin berkisar 14,5 tahun untuk perempuan dan 16,5 tahun untuk laki-laki