UPAYA MEDIASI BERHASIL, PENGGUGAT PUN MENCABUT PERKARA
Kamis, 15 April 2021, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Amurang, Hakim Mediator (Jauharil Ulya, S.H.I., M.Sc) memediasi para pihak dalam perkara Cerai Gugat Nomor 20/Pdt. G/2021/PA.Amg.
Proses mediasi tersebut sempat berjalan alot karena pihak Tergugat sudah bertekad untuk bercerai dengan Tergugat. Akan tetapi, meditor tetap gigih tidak menyerah untuk menemukan titik temu dari sengketa hati antara Penggugat dengan Tergugat dengan melakukan kaukus kepada masing-masing pasangan suami isteri tersebut.
Kaukus sendiri adalah pertemuan secara terpisah oleh mediator dengan salah satu pihak yang berperkara dengan maksud untuk mengetahui dan menggali lebih dalam inti permasalahan yang sebenarnya antara para pihak yang berperkara. Dengan demikian, poin-poin yang diinginkan oleh kedua belah pihak dapat dipertemukan dalam sebuah solusi yang ditawarkan oleh mediator.
Proses mediasi hari itu pun berlangsung dengan lancar. Dengan beberapa poin kesepakatan yang disepakati oleh kedua belah pihak, akhirnya Penggugat dan Tergugat berhasil saling memaafkan dengan keputusan Penggugat untuk mencabut perkara Nomor 20/Pdt. G/2021/PA.Amg pada hari itu juga.
Mediasi hari itu pun ditutup dengan air mata bahagia dan pelukan hangat antara Penggugat dan Terggugat. (Jauharil)