Press Release
Ketua Pengadilan Agama Amurang, Nur Afni Saimima, S.H. didampingi Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang, Masyrifah Abasi, S.Ag. mengikuti press release dengan wartawan dari tabloid Tribun News dan Jurnal6. Dalam press release ini, Ketua PA Amurang menyampaikan beberapa point penting tentang implementasi PA Amurang untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM diantaranya melakukan public campaign kepada seluruh masyarakat Amurang untuk memberikan dukungan kepada Pengadilan Agama Amurang untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM dengan tidak memberikan gratifikasi dan suap dalam bentuk apapun juga kepada aparatur Pengadilan Agama Amurang, selain itu Pengadilan Agama Amurang kembali telah memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan dengan melaksanakan kegiatan sidang di luar gedung dibeberapan Desa di kabupaten Minahasa Selatan.Diantaranya desa Arakan,desa Tanamon, desa Tompasobaru, desa Ongkaw dan desa Tiniawangko.
Para pencari keadilan dibebaskan dari seluruh biaya perkara baik prodeo yang dibebankan kepada DIPA 04 maupun prodeo murni, dan implementasi selanjutnya sebagai pimpinan selalu memberikan arahan pada saat apel pagi atau sore dan juga briefing kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Amurang agar menjunjung tinggi Integritas sebagai bentuk revolusi mental dalam memberikan pelayanan terbaik kepada para pencari keadilan.