Rapat Pemilihan Agen Perubahan Pengadilan Agama Amurang
Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Amurang, Selasa 30 Maret 2021. Pengadilan Agama Amurang mengikuti Rapat Pemilihan Agen Perubahan sesuai dengan peraturan Permenpan RB No.27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di instansi Pemerintah. Rapat dibuka oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang, Masyrifah Abasi, S.Ag selaku ketua Tim Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Pengadilan Agama Amurang dan dilanjutkan dengan sambutan oleh Ketua Pengadilan Agama Amurang, Nur Afni Saimima, S.H.
Dalam sambutannya disampaikan bahwa agen perubahan disampaikan bahwa agen perubahan adalah individu atau kelompok terpilih yang menjadi pelopor perubahan dan sekaligus dapat menjadi contoh dan panutan dalam berperilaku yang mencerminkan integritas dan kinerja yang tinggi di lingkungan organisasinya.
Individu yang telah ditunjuk sebagai agen perubahan diharapkan bertanggung jawab untuk selalu mempromosikan dan menjalankan keteladanan mengenai peran tertentu yang berhubungan dengan pelaksanaan peran , tugas dan fungsi yang menjadi tanggung jawabnya. Dalam rapat pemilihan agen perubahan yang dipilih secara aklamasi dengan suara terbanyak, terpilih 3 nama dari bagian Kepaniteraan, Kesekretariaatan dan PPNPN yaitu:
- Muhammad Adil S.Ag.M.H.I (Panmud Hukum ) dengan perolehan 10 suara
- Kasmat Mokodompit S.Ag (Kasubbag Umum dan Keuangan) dengan perolehan 10 suara
- Rizki Amelia Mokoginta (PPNPN) dengan perolehan 8 suara
Ketiga nama yang terpilih ini adalah yang memang cakap dan berkompeten dalam pelaksanaan tugas, pokok, fungsinya. Semoga agen perubahan yang sudah terpilih ini mampu memberikan perubahan pola pikir (mindset) dan budaya kerja (culture set) di lingkungan kerja Pengadilan Agama Amurang.