Pelaksanaan Sidang Luar Gedung di Desa Ongkaw dan Tiniawangko Kec.Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan
Pengadilan Agama Amurang kembali memberikan pelayanan terbaik kepada pencari keadilan dengan melaksanakan sidang luar gedung bertempat di kantor Desa Ongkaw 3 Kec. Sinonsayang Minahasa Selatan dan dilanjutkan di Desa Tiniawangko Kec. Sinonsayang Minahasa Selatan bertempat di Kantor Hukum Tua Desa Tiniawangko pada Selasa, 23 Maret 2021 dimulai pukul 09.00 Wita dan berakhir pada pukuk 17.00 Wita.
Sidang dipimpin langsung oleh Nur Afni Saimima, S.H. sebagai Hakim ketua Majelis sedangkan Masyrifah Abasi, S.Ag dan Jauharil Ulya S.H.I., M.Sc. sebagai Hakim anggota dan Drs.Subardi Mooduto, M.H. sebagai panitera dan Muhammad Adil, S.Ag., M.H.I sebagai panitera pengganti.
Jenis perkara yang disidangkan adalah 16 perkara isbath nikah (pengesahan nikah), perkara – perkara yang disidangkan adalah prodeo DIPA dan prodeo murni yang dimana para pihak memohon untuk diizinkan berperkara secara cuma-cuma (prodeo),karena anggaran untuk prodeo yang dibebankan kepada DIPA 04 Pengadilan Amurang telah terserap semuanya. Maka Majelis Hakim pada kesempatan ini harus melakukan pemeriksaan secara insidentil mengenai permohonan tersebut. Para pencari keadilan yang sebagian besar berasal dari Desa Ongkaw dan juga Desa Tiniawangko bekerja sebagai petani dan buruh dengan penghasilan yang sangat minim, sangat antusias dan menyambut baik program Mahkamah Agung RI yang merupakan bukti wujud pelayanan dan pengabdian kepada Bangsa dan Negara.