Pelaksanaan Sidang Luar Gedung di Desa Torout Kec.Tompasobaru Kabupaten Minahasa Selatan

Pengadilan Agama Amurang melaksanakan Sidang di luar gedung Kamis, 25 Maret 2021 di Desa Torout Kec.Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan bertempat di KUA Tompasobaru. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya Pengadilan Agama Amurang dalam meningkatkan layanan kepada masyarakat pencari keadilan. Hal ini sesuai implementasi visi misi pengadilan Agama Amurang yaitu meningkatkan akselerasi pelayanan hukum bagi masyarakat yang berperkara.
Pelaksanaan sidang berlangsung di KUA kec. Tompasobaru Desa Torout sidang dipimpin langsung oleh Ibu Nur Afni Saimima, S.H. sebagai Hakim ketua Majelis sedangkan Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag dan Jauharil Ulya S.H.I., M.Sc. sebagai Hakim anggota dan Drs.Subardi Mooduto, M.H. sebagai panitera serta Muhammad Adil, S.Ag., M.H.I sebagai panitera pengganti.
Pelaksanaan sidang luar gedung ini dilaksanakan pada pukul 09.00 Wita dengan 9 perkara yang terdiri 8 perkara permohonan isbat nikah dan 1 perkara permohonan dispensasi nikah.
Tata cara dan prosedur persidangan luar gedung ini sama seperti dengan sidang di kantor Pengadilan Agama Amurang. Para pencari keadilan dan saksi satu persatu dipanggil masuk sesuai dengan nomor urut antrian
Menurut masyarakat yang berperkara, pelaksanaan sidang luar gedung (sidang keliling) ini sangat membantu karena perjalanan yang di tempuh dari desa ke tempat persidangan jauh lebih dekat dengan desa dibandingkan dengan harus datang ke kantor Pengadilan Agama Amurang. Pelaksanaan sidang berjalan lancar dan berakhir pukul 14.00 Wita.