Pelaksanaan Sidang Luar Gedung di Desa Ongkaw 3 Kec.Sinonsayang. Kabupaten Minahasa Selatan
Pengadilan Agama Amurang melaksanakan sidang diluar gedung yaitu bertempat di Desa Ongkaw 3 Kec.Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selata Rabu (23/2) di Balai Desa Ongkaw 3 sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, 2 Hakim anggota,Panitera, serta staff bagian keamanan yang membantu kelancaran sidang tersebut.
Perjalanan menuju desa Ongkaw membutuhkan waktu 1 jam 3 menit menggunakan kendaraan, perkara yang disidangkan sebanyak 9 perkara. Yang merupakan 2 perkara cerai gugat dan 7 permohonan Isbat nikah. 2 perkara cerai gugat berstatus tunda dan perkara putus. 6 Permohonan Isbat Nikah dan 1 ditunda dikarenakan tidak hadir.Pelaksanaan sidang berlangsung selama 8 jam termasuk istirahat isoma.
Sidang keliling berjalan lancar, hal ini merupakan upaya untuk membantu masyarakat pencari keadilan, untuk layanan kepada masyarakat secara cepat aman dan tepat yang Pengadilan Agama Amurang berikan. Kedepannya Pengadilan Agama Amurang terus berupaya memberikan pelayanan yang lebih baik lagi.