PERKARA E-COURT TAHUN 2020 DI PENGADILAN AGAMA AMURANG “PECAH TELUR”

Perkara e-Court Pengadilan Agama Amurang di Peta e-Court Mahkamah Agung RI
Amurang, 09 Juni 2020 – Pengadilan Agama Amurang pada hari Selasa, 09 Juni 2020 mencatatkan rekor sebelumnya terkait dengan penerimaan dan pendaftaran perkara elektronik (e-Court). Tercatat pada tahun 2019 lalu Pengadilan Agama Amurang menerima perkara e-Court pertama kali pada tanggal 28 Juni 2019. Namun pada tahun ini, pada tanggal 09 Juni 2020 Pengadilan Agama Amurang telah menerima perkara Cerai Gugat secara elektronik (e-Court) dengan register Nomor 7/Pdt.G/2020/PA.Amg.

Perkara e-Court Perdana di Pengadilan Agama Amurang Tahun 2020
Meskipun sampai saat ini (di tahun 2020) jumlah perkara yang terdaftar pada Pengadilan Agama Amurang masih sangat sedikit (total perkara contentious dan voluntair adalah 22 perkara), namun dengan masuknya perkara e-Court Pengguna lain pada bulan ini menjadi kebanggan tersendiri bagi Pengadilan Agama Amurang. Selain karena tergolong cepat atau lebih dahulu penerimaannya dibandingkan tahun lalu, faktor yang “membanggakan” bagi Pengadilan Agama Amurang adalah ternyata perkara e-Court perdana tahun 2020 tersebut ternyata masuk dan terdaftar di masa pandemi Covid-19 dan pada masa di mana sejak 2 bulan yang lalu tidak ada perkara yang masuk dan diterima di Pengadilan Agama Amurang. Dengan masuknya perkara e-Court tersebut, maka pada tahun 2020 ini perkara e-Court di Pengadilan Agama Amurang telah “pecah telur”.

Nomor Perkara e-Court yang Terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama Amurang Tahun 2020
E-court merupakan aplikasi inofasi Mahkamah Agung RI untuk pendaftaran perkara secara online di Pengadilan. Aplikasi inofasi ini diberlakukan, dianjurkan dan diterapkan bagi Pengguna terdaftar (Advokat/Pengacara yang telah terdaftar sebagai pengguna e-court) dan Pengguna lain yang akan mendaftarkan perkaranya di Pengadilan, termasuk di Pengadilan Agama Amurang. Praktik dan pemberlakuan pendaftaran perkara secara elektronik (perkara e-Court) ini didasarkan pada Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA RI) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik yang merupakan penyempurnaan terhadap Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA RI) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara di Pengadilan secara Elektronik yang Secara Elektronik di Pengadilan Secara Elektronik di Pengadilan, SK Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 129/KMA/SK/VIII/2019 tentang Petunjuk Teknis Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Surat Dirjen Badan Peradilan Agama Nomor 3061/DJA/HM.00/VI/2019 tentang Implementasi Penggunaan e-Court di Pengadilan Agama. Tujuan utama dari pelaksanaan program e-court ini adalah untuk menghemat biaya, mempermudah dan mempercepat jalannya pendaftaran dan pemeriksaan perkara di Pengadilan, termasuk di Pengadilan Agama Amurang.