Jangan Rusak Integritas Kami Dengan Gratifikasi, STOP GRATIFIKASI!! Lihat Lawan dan Laporkan!!

ZONA INTEGRITAS

JADWAL SIDANG

maklumat pelayanan

Agen Perubahan PA Amurang 1

Laporkan

Public Campaign 2024 FIXBGD

panjar biaya perkara 2024 1 SAPP 2024
   

 

 

Berita Seputar Peradilan

on . Dilihat: 450

PENGENDALIAN RISIKO PENYEBARAN COVID-19, PA AMURANG GANDENG BNPB KABUPATEN MINSEL LAKUKAN PENYEMPROTAN DISINFEKTAN DI LINGKUNGAN GEDUNG DAN RUMAH DINAS PA AMURANG

1

Hand Sanitizer Terpasang di Ruang Layanan PA Amurang

Amurang, 24/03/2020 (pa-amurang.go.id)

Upaya pencegahan terhadap penyebaran Virus Corona (Covid-19) di Lingkungan Pengadilan Agama Amurang terus diintensifkan. Mulai dengan penempelan dan penggunaan Hand Sanitizer di ruang-ruang layanan Pengadilan Agama sampai dengan upaya penyemprotan disinfektan di lingkungan Pengadilan Agama Amurang dilakukan oleh Pengadilan Agama Amurang. Bahkan Wakil Ketua PA Amurang (Dr. Muh. Nasikhin, S.HI., M.H.) yang pada tanggal 19 Maret 2020 lalu selesai dan pulang dari Diklat Sertifikasi Hakim Mediator dan Diklat Mentoring Leader di Balai Litbang Diklat Kumdil MA RI telah melalukan Isolasi Mandiri di Rumah Dinas PA Amurang selama 14 (empat belas) hari.

2

Kedatangan Tim BNPB dan SATPOL PP Kabupaten Minsel ke Gedung PA Amurang

Melalui Surat Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang Nomor W18—A6/178 /HM.00/3/2020 tanggal 23 Maret 2020 yang ditujukan kepada Bupati Minahasa Selatan serta dilakukannya komunikasi intensif akhirnya pada hari ini Selasa, 24 Maret 2020 Pengadilan Agama Amurang menjalin kerjasama dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Kabupaten Minahasa Selatan untuk melasanakan penyemprotan disinfektan di lingkungan Kantor (Gedung) dan Rumah Dinas Pengadilan Agama Amurang. Wakil Ketua PA Amurang (Dr. Muh. Nasikhin, S.HI., M.H.) secara terpisah menyampaikan keterangan bahwa upaya kerjasama penyemprotan disinfektan ini dilakukan agar warga Pengadila Agama Amurang kususnya dan umumnya warga Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) terhindar dari penyebaran Covid-19.

3

Penyemprotan Disinfektan di Lingkungan Gedung PA Amurang

Kegiatan penyemprotan disinfektan oleh Tim BNPB tersebut dimulai dari ruang-ruang layanan umum PA Amurang, meliputi ruang tunggu tamu (Ruang Resepsionis), Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Ruang Tunggu dan Ruang Sidang Pengadilan Agama Amurang. Ruang-ruang tersebut menjadi antisipasi utama (prioritas) pencegahan penyebaran Covid-19 untuk dilakukan penyemprotan disinfektan karena ruang-ruang tersebutlah yang sering ditempati oleh Pegawai dan disinggahi oleh masyarakat. Selain itu beberapa ruang penting di lingkungan gedung PA Amurang juga dilakukan penyemprotan disinfektan oleh Tim.

4

Penyemprotan Disinfektan di Lingkungan Rumah Dinas PA Amurang

Setelah selesai melakukan penyemprotan di Gedung PA Amurang, Tim BNPB juga melakukan penyemprotan di Rumah Dinas yang ada di PA Amurang. Hal itu juga perlu dilakukan untuk mengantisipasi dan mencegah muncul dan berkembangnya Covid-19 di lingkungan PA Amurang. Melalui berbagai upaya (ikhtiar) tersebut seluruh warga PA Amurang berharap agar Keluarga Besar PA Amurang selalu dalam keadaan sehat dan terhindar dari wabah Covid-19 dan semoga kondisi ini cepat hilang (berlalu) dari wilayah Minahasa Selatan khusunta dan dari Negara Indonesia pada umumnya.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Amurang

Jalan Trans Sulawesi, Lopana, Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan,

Sulawesi Utara. 95954

Telp : (0430) 21407 / Fax : (0430) 21287

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi

w3c wai AAA  w3c html 5