Jangan Rusak Integritas Kami Dengan Gratifikasi, STOP GRATIFIKASI!! Lihat Lawan dan Laporkan!!

ZONA INTEGRITAS

JADWAL SIDANG

maklumat pelayanan

Agen Perubahan PA Amurang 1

Laporkan

Public Campaign 2024 FIXBGD

panjar biaya perkara 2024 1 SAPP 2024
   

 

 

Berita Seputar Peradilan

on . Dilihat: 505

TINGKATKAN PELAYANAN PUBLIK, PENGADILAN AGAMA AMURANG GELAR SIDANG DI LUAR GEDUNG DAN LAYANAN ISBAT NIKAH PRODEO PERDANA TAHUN 2020

1

Foto Bersama Aparatur Pengadilan Agama Amurang dan Peserta Isbat Nikah

Amurang, Rabu, 26 Februari 2020. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat kurang mampu (miskin) dan jauh dari lokasi Pengadilan Agama merupakan salah satu program prioritas Pengadilan Agama Amurang. Oleh sebab itu, Pengadilan Agama Amurang pada hari ini, Rabu tanggal 26 Februari 2020 melaksanakan sidang di luar gedung (Sidang Keliling) dan Isbat Nikah Prodeo di Kantor Desa Arakan, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.

2

Ketua PA Amurang Menyampaikan Sambutan

Ketua Pengadilan Agama Amurang (Nur Amin, S.Ag., M.H.) dalam sambutannya menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan Sidang Keliling perkara Isbat Nikah (Pengesahan Perkawinan) yang berjumlah 10 (sepuluh) perkara atau 10 pasangan di Desa Arakan ini merupakan bentuk kepedulian Negara melalui Pengadilan Agama Amurang untuk membantu masyarakat kurang mampu dan sekaligus mengimplementasikan asas peradilan Sederhana, cepat dan biaya ringan. Melalui sambutannya, Nur Amin, S.Ag., M.H. juga berpesan kepada masyarakat agar setiap pelaksanaan perkawinan muslim di Desa Arakan ini ke depannya selalu didaftarkan di Kantor Urusan Agama Tombasian Kabupaten Minahasa Selatan. Bagi masyarakat sekitar (red: pasangan suami isteri) yang masih belum mencatatkan perkawinan mereka dan belum memiliki Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) agar segera mengurus Isbat Nikah ke Pengadilan Agama Amurang untuk kemudian dicatatkan di Kantor Urusan Agama Tombasian Kabupaten Minahasa Selatan karena saat ini Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah) menjadi penting bagi masyarakat, terutama bagi anak-anak mereka.

3

Pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Perkara Isbat Nikah

Setelah Ketua Pengadilan Agama Amurang menyampaikan sambutan, tepatnya pada pukul 10.00 WITA Majelis Hakim yang terdiri dari Nur Amin, S.Ag., M.H. (Ketua PA Amurang), Dr. Muh. Nasikhin, S.HI., M.H. (Wakil Ketua PA Amurang) dan Mujiburrokhman, S.Ag., M.Ag. (Hakim PA Amurang) dengan dibantu Panitera Sidang (Muhammad Adil, S.Ag., M.HI. dan Humaera Alwi Assaghaf, S.H.) memeriksa satu persatu seluruh perkara permohonan Isbat Nikah prodeo yang di sidangkan hari ini. Tepat pukul 12.00 WITA kegiatan sidang pemeriksaan kesepuluh perkara tersebut telah selesai.

4

Wakil Ketua PA Amurang Menyerahkan Salinan Penetapan Isbat Nikah

Menutup kegiatan Sidang Keliling dan Isbat Nikah Prodeo perdana ini, wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang (Dr. Muh. Nasikhin, S.HI, M.H.) menyerahkan seluruh Salinan Penetapan Isbat Nikah kepada Para Pihak. Penyerahan terhadap Salinan Penetapan di tempat pelaksanaan Sidang Keliling ISbat Nikah ini merupakan bentuk upaya peningkatan mutu pemberian layanan dari Pengadilan Agama Amurang kepada masyarakat pencari keadilan. Dengan telah diserahkannya seluruh salinan Penetapan Isbat Nikah ini, maka masyarakat tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Agama Amurang yang jauh jaraknya dan memerlukan waktu dan biaya banyak hanya untuk mengambi Salinan Penetapan.

Setelah selesai pelaksanaan kegiatan, TIM IT PA Amurang melakukan wawancara dengan sebagian masyarakat peserta kegiatan Isbat Nikah ini dan seluruhnya menyatakan kepuasan mereka dengan adanya program ini. Lebih lanjut, kebanyakan masyarakat berpesan agar ke depan (tahun yang akan datang) jumlah perkara Isbat Nkah yang disidangkan di Desa Arakan ini lebih banyak lagi, karena masih banyak sebenarnya warga Desa Arakan yang sampai saat ini belum memiliki Kutipan Akta Nikah (Buku Nikah). Namun demikian seluruh masyakrat peserta Isbat Nikah ini mengucapkan terimakasih kepada Negara melalui Pengadilan Agama Amurang yang telah melaksanakan kegiatan Sidang Keliling dan Isbat Nikah Prodeo pada tahun 2020 ini.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Amurang

Jalan Trans Sulawesi, Lopana, Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan,

Sulawesi Utara. 95954

Telp : (0430) 21407 / Fax : (0430) 21287

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi

w3c wai AAA  w3c html 5