PENGADILAN AGAMA AMURANG LAKSANAKAN MONEV LAPORAN HASIL PENGAWAS BIDANG TRIWULAN III
Ketua, Wakil Ketua dan Hakim Pengawas Bidang Melaksanakan Rapat MONEV Temuan HAWASBID
(TIM IT PA Amurang) Selasa, 22 Oktober 2019 pukul 09.00 WITA seluruh Pejabat dan Pegawai Pengadilan Agama Amurang melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Laporan Hasil Pengawasan HAWASBID Periode Juli sampai dengan September 2019 (Triwulan III). Rapat tersebut digelar atas rekomendasi Ketua Pengadilan Agama Amurang (Nur Amin, S.Ag., M.H.) setelah menerima Laporan Hasil Pengawasan yang disampaikan Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang (Dr. Muh. Nasikhin, S.HI., M.H.) selaku Koordinator Pengawasan dan Hakim Pengawas Bidang (Mujiburrokhman, S.Ag., M.Ag.) tertanggal 18 Oktober 2019.
Wakil Ketua Memimpin Rapat MONEV Temuan HAWASBID
Sebelum kegiatan MONEV ini dilakukan, Nur Amin, S.Ag., M.H. (Ketua Pengadilan Agama Amurang) dalam sambutannya menyampaikan kepada peserta rapat mengenai pentingnya pelaksanaan Pengawasan Hakim Pengawas Bidang untuk melakukan koreksi dan pembinaan terhadap pelaksanaan Tugas Pokok dan Fungsi (TUPOKSI) yang dilakukan seluruh Pejabat/Penanggung jawab unit layanan di Pengadilan Agama Amurang. Oleh karena itu, beliau menyampaikan terima kasih atas adanya pelaksanaan dan penyampaian Laporan HAWASBID dan terlaksananya kegiatan MONEV Laporan HAWASBID Triwulan III ini.
Pada saat pelaksanaan Rapat MONEV HAWASBID tersebut, Dr. Muh. Nasikhin, S.HI., M.H. selaku Koordinator HAWASBID Pengadilan Agama Amurang membahas satu persatu terhadap seluruh temuan yang ada dalam Laporan HAWASBID Periode Juli sampai dengan September 2019 (Triwulan III) beserta rekomendasi atas perbaikan temuan tersebut. Wakil Ketua Pengadilan Agama Amurang mengucap kanalhamdulillah dan terima kasih kepada seluruh peserta karena ternyata pembahasan terhadap 4 (empat) bidang obyek pengawasan yang ditemukan adanya ketidak sesuaian oleh HAWASBID beserta rekomendasi perbaikannya tersebut ternyata telah dapat dilakukan hanya 1 (tiga) hari saja. Berbeda pada pelaksanaan MONEV Temuan HAWASBID sebelumnya yang sampai memakan waktu 3 (tiga) hari berturut-turut.
Peserta Rapat MONEV Temuan HAWASBID
Melalui MONEV ini Para Pejabat dan Penanggung jawab 4 (empat) bidang pengawasan HAWASBID diberikan kesempatan untuk menyampaikan tanggapan, terkait kendala dan juga mengusulkan bentuk tindak lanjut perbaikannya. Keempat bidang pengawasan yang dipaparkan dan dibahas pada MONEV Temuan HAWASBID ini meliputi: 1) Manajemen Peradilan, 2) Layanan Kepaniteraan, 3) Layanan Keseretariatandan 4) Bidang Kinerja Pelayanan Publik. Berdasarkan hasil MONEV temuan HAWASBID dan rekomendasi tindak lanjutnya tersebut para Pejabat yang terkait telah menyatakan komitmennya untuk segera melakukan tindakan perbaikan. Hal itu dibuktikan dengan dibuat dan ditandatanganinya Kontrak Kinerja Tindak Lanjut Perbaikan yang dilakukan di hadapan dan diketahui Pimpinan dan Hakim Pengawas Bidang dengan tenggang waktu perbaikan selama 1 (satu) bulan oleh seluruh Atasan Langsung di masing Sub Layanan (Panitera danS ekretaris) beserta Pejabat Penanggung jawab pelaksanaan pada kedua Sub Layanan tersebut (Para Panmud dan Para Kasubbag/Plt.-nya).
Setelah penandatangan Kontrak Kinerja, Ketua Pengadilan Agama Amurang sebelum menutup Rapat MONEV ini kembali berpesan kepada para Pejabat dan Pelaksanana Layanan di Pengadilan Agama Amurang agar serius untuk melakukan tindak lanjut perbaikan dari hasil Laporan MONEV HAWASBID yang dibahas kali ini. Beliau menekankan kembali waktu yang diberikan untuk melakukan perbaikan atas temuan-temuan tersebut adalah 1 (satu) bulan, yaitu sampai dengan tanggal 22 November 2019. Beliau juga berpesan agar setelah batas waktuter sebut kembali dilaksanakan rapat pertanggungjawaban atas pelaksanaan tindak lanjut perbaikan seluruh temuan tersebut.