Jangan Rusak Integritas Kami Dengan Gratifikasi, STOP GRATIFIKASI!! Lihat Lawan dan Laporkan!!

ZONA INTEGRITAS

JADWAL SIDANG

maklumat pelayanan

Agen Perubahan PA Amurang 1

Laporkan

Public Campaign 2024 FIXBGD

panjar biaya perkara 2024 1 SAPP 2024
   

 

 

Berita Seputar Peradilan

on . Dilihat: 466

siwas.JPG

Manado | 23 Oktober 2017 Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara kedatangan Tamu dari Drs. Erwin Widanarko,SH., S.Ap., M.Pd Sekretaris Badan Pengawas MA-RI dan Tim dari SUSTAIN EU-UNDP.

Kedatangan ini dalam rangka untuk mensosialisasikan Aplikasi SIWAS Versi 2.0. Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) atau Whistle Blowing System adalah sistem penanganan pengaduan di Mahkamah Agung RI berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung No.9 tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan (Whistleblowing System) di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang berada di bawahnya.

siwas1.JPG

Setiap orang yang menemukan  indikasi adanya pelanggaran terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim, panitera, jurusita, dan pegawai aparatur sipil negara dapat melaporkannya melalui aplikasi SIWAS. maka laporan akan ditindaklanjuti oleh BAWAS dan proses penanganannya dapat dipantau secara mandiri melalui aplikasi atau smartphone yang telah mengunduh aplikasi tersebut. Dalam penggunaan aplikasi ini, identitas pelapor aman dan dirahasiakan. Sesuai dengan maksud dan tujuan Aplikasi SIWAS ini untuk meningkatkan mekanisme pengawasan internal dan eksternal sistem peradilan, meningkatkan kemampuan teknis dan wawasan bagi hakim dan staff pengadilan, membuka jalan untuk manajemen Sumber Daya Manusia yang terintegrasi, dan peningkatan Sistem Manajemen perkara demi transparansi pengadilan yang lebih baik.

Mengharapakan dengan adanya Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) MA RI yang telah di launching Oleh Mahkamah Agung RI semua pengaduan dari pihak manapun dapat terawasi dan dapat di tindaklanjuti dengan cepat dan Sistem Informasi Pengawasan (SIWAS) MA RI langsung terhubung dengan Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. “Jelas Pak Sekretaris Bawas dalam sambutannya”

siwas2.JPGsiwas3.JPG

Sementara itu dalam arahan Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara Dr. H. M Jamil Ibrahim SH.,MH.,MM menyampaikan harapan oleh Sekretaris Badan Pengawas dan SUSTAIN EU-UNDP ini sehingga yang nantinya tidak aka nada lagi berita-berita tidak baik, terkait pengaduan ke SIWAS MA-RI dan ketegasan bahwa pedoman yang disampaikan harus serius diperhatikan dan digunakan sehingga tidak ada permasalahan yang bisa diadukan ke SIWAS MA RI.

Kegiatan Sosialisasi dan Bimtek dibuka langsung oleh Ketua PTA Sulut dan kemudian materi sosialisasi disampaikan oleh Fatahillah selaku Koordinator Sektor Pengawasan Proyek SUSTAIN EU-UNDP. (Idris Hz)

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Amurang

Jalan Trans Sulawesi, Lopana, Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan,

Sulawesi Utara. 95954

Telp : (0430) 21407 / Fax : (0430) 21287

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi

w3c wai AAA  w3c html 5