![]() |
![]() |
Hari Kamis tanggal 10 Agustus 2017 Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara Dr. H.M Jamil Ibrahim, S.H., M.H., M.M melakukan monitoring sidang keliling istbat nikah yang diadakan oleh Pengadilan Agama Tondano di Desa Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara yang merupakan yurisdiksi dari Pengadilan Agama Tondano.
Kegiatan sidang keliling isbat nikah ini dibuka oleh Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Tondano Sjaogil Ahmad, S.H.I., M.H dengan pengucapan basmalah lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Ketua Pengadilan Agama Tondano Drs. H. Mohamad Taufik, S.H., M.S.I , dalam sambutannya Ketua Pengadilan Agama Tondano menyebutkan bahwa kegiatan sidang keliling ini merupakan salah satu perwujudan program dari Mahkamah Agung Republik Indonesia yaitu salah satu area pembangunan berupa pelayanan publik.
![]() |
![]() |
Ketua Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara Dr. H.M Jamil Ibrahim, S.H., M.H., M.M dalam sambutan beliau menyatakan bahwa sidang keliling ini sangat memudahkan dan meringankan masyarakat pencari keadilan di daerah yang jauh dari Pengadilan Agama dan hikmah lainnya status hukum bapak dan ibu sebagai pasangan suami istri jadi lebih pasti dan sah di dalam hukum negara sebagai contohnya adalah anak anak pasti nya membutuhkan akta kelahiran, beliau juga menyatakan bahwa di Provinsi Aceh sendiri jika ada suami istri yang mau menginap di hotel harus menunjukkan surat nikah, kalau tidak bisa menunjukkan surat nikah maka harus memesan 2 kamar.
Hukum Tua (Kepala Desa) Ratatotok, Kabupaten Minahasa Tenggara Bapak Natsir Pulli mengucapkan terima kasih kepada Pengadilan Agama yang telah membantu masyarakat desa Ratatotok untuk mendapatkan buku nikah sehingga pernikahan mereka tercatat dalam hukum negara sehingga memudahkan masyarakat untuk mengurus berbagai dokumen kependudukan dan program sidang keliling isbat nikah ini sangat meringankan dan membantu masyarakat sekitar dikarenakan jarak antara Ratatotok dan Pengadilan Agama Tondano sendiri cukup jauh.



