WILAYAH YURISDIKSI PENGADILAN AGAMA AMURANG
Peta Kabupaten Minahasa Selatan
Kabupaten Minahasa Selatan dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara. Namun kedua daerah pemekaran baru ini diresmikan pada tanggal 4 Agustus 2003. Ibukota Kabupaten Minahasa Selatan adalah Kota Amurang.
Wilayah Hukum Pengadilan Agama Amurang meliputi keseluruhan wilayah Kabupaten Minahasa Selatan yang mencakup 17 kecamatan 177 desa/kelurahan yaitu :
1. Modoinding terdiri atas 10 desa/kelurahan :
2. Tompaso Baru terdiri atas 10 desa/kelurahan :
3. Maesaa terdiri atas 12 desa/kelurahan :
4. Ranoyapo terdiri atas12 desa/kelurahan :
5. Motoling terdiri atas 7 desa/kelurahan :
6. Kumelembuay terdiri atas 8 desa/kelurahan :
7. Motoling Barat terdiri atas 8 desa/kelurahan :
8. Motoling Timur terdiri atas 8 desa/kelurahan :
9. Sononsayang terdiri atas 13 desa/kelurahan :
Sumber : Data Badan Pusat Statistik Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2017.