Pelaksanaan Sidang Luar Gedung di Desa Tanamon Kec.Tenga Kabupaten Minahasa Selatan
Pengadilan Agama Amurang melaksanakan Sidang di luar gedung (17/2) di Desa Tanamon Kec. Sinonsayang Kabupaten Minahasa Selatan bertempat d Kua Tenga,sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, 2 Hakim anggota,Panitera, serta staff bagian keamanan yang membantu kelancaran sidang tersebut.
Perjalanan yang ditempuh sekitar 1 jam 7 menit menggunakan kendaraan, perkara yang disidangkan sebanyak 3 perkara yang merupakan 2 perkara cerai gugat dan 1 perkara cera talak. 3 sidang tersebut berjalan dengan status penundaan dan mediasi
Sidang berlangsung selama 3 jam 30 menit berjalan dengan lancar berkat kerjasama semua pihak yang terlibat.