Pelaksanaan Sidang Luar Gedung di Desa Arakan Kec.Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan
Pengadilan Agama Amurang melaksanakan Sidang di luar gedung (16/2) di Desa Arakan Kec. Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan, sidang dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, 2 Hakim anggota,Panitera, serta staff bagian keamanan yang membantu kelancaran sidang tersebut.
Perjalanan yang ditempuh sekitar 1 jam 30 menit menggunakan kendaraan, sidang yang dilaksanakan merupakan perkara cerai gugat, karena suami penggugat tidak hadir makan perkara ini diputus secara verstek. Pihak yang tidak puas atas putusan tersebut, dapat mengajukan upaya hukum lanjutan setelah berkekuatan hukum tetap.
Adapaun akta cerai akan terbit setelah berkekuatan hukum tetap.Sidang berlangsung selama 1 jam berjalan dengan lancar berkat kerjasama semua pihak yang terlibat.