
Amurang, Rabu 06 Mei 2026 — Pengadilan Agama Amurang menghadiri kegiatan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) terkait Biaya Panjar Perkara Perdata antara Pengadilan Negeri Amurang Kelas II dan Pengadilan Agama Amurang Kelas II.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada pukul 11.00 WITA, bertempat di Kantor Pengadilan Negeri Amurang, dan dihadiri oleh unsur pimpinan serta jajaran dari kedua satuan kerja.
Penandatanganan Nota Kesepahaman dan SKB ini bertujuan untuk mewujudkan keseragaman, transparansi, serta kepastian hukum dalam penetapan biaya panjar perkara perdata pada masing-masing pengadilan. Dengan adanya kesepakatan bersama ini, diharapkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan dapat semakin optimal, akuntabel, dan profesional.
Selain itu, kegiatan ini juga menjadi bentuk sinergi dan koordinasi yang baik antara Pengadilan Negeri Amurang dan Pengadilan Agama Amurang dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang peradilan.