
Amurang, 23 April 2026 – Sebagai bentuk komitmen dalam mewujudkan keterbukaan informasi publik yang akuntabel, Pengadilan Agama Amurang menyelenggarakan rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) untuk periode Triwulan I Tahun 2026. Rapat ini dilaksanakan di Ruang Media Center pada Kamis (23/04/2026).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Amurang, Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag., M.H., selaku Atasan PPID, serta dihadiri oleh Sekretaris selaku Pejabat Pengelola Informasi, beserta seluruh tim pelaksana PPID PA Amurang.
Agenda utama dalam rapat ini adalah mengevaluasi sejauh mana efektivitas layanan informasi yang diberikan kepada masyarakat selama tiga bulan pertama di tahun 2026. Beberapa poin utama yang dibahas meliputi:
Pembaruan DIP dan DID: Memastikan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi yang Dikecualikan (DID) telah diperbarui sesuai dengan regulasi terbaru.
Aksesibilitas Informasi: Meninjau kemudahan akses informasi bagi masyarakat melalui website resmi dan media sosial.
Respon Layanan: Mengevaluasi kecepatan dan ketepatan petugas dalam menanggapi permohonan informasi, baik secara langsung maupun melalui saluran digital.
Pengelolaan Pengaduan: Memastikan setiap aspirasi dan aduan masyarakat telah terdata dan ditindaklanjuti dengan baik.
Dalam arahannya, Ibu Masyrifah Abasi menekankan bahwa PPID adalah wajah transparansi lembaga peradilan. "Keterbukaan informasi bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan hak masyarakat yang harus kita penuhi secara prima. Di era digital ini, data harus tersaji dengan cepat, akurat, dan mudah dipahami," tegas beliau.
Hasil monev menunjukkan bahwa kinerja PPID PA Amurang pada Triwulan I berjalan dengan baik, namun tetap diperlukan inovasi berkelanjutan, terutama dalam digitalisasi arsip informasi. Rapat ditutup dengan penetapan rencana aksi untuk Triwulan II, guna mempertahankan standar pelayanan informasi yang transparan dan bebas dari praktik pungutan liar