
Amurang, 22 April 2026 – Bertempat di Kantor Pengadilan Agama Amurang, telah dilaksanakan prosesi penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penetapan Radius, Panjar, dan Biaya Proses Penyelesaian Perkara antara Pengadilan Agama (PA) Amurang dan Pengadilan Negeri (PN) Amurang.
Kesepakatan ini ditandatangani langsung oleh Panitera, Bapak Muhammad Adil, S.Ag., M.H.I.., dan Panitera Pengadilan Negeri Amurang. Agenda ini turut disaksikan oleh para pimpinan dan pejabat struktural dari kedua lembaga peradilan tersebut.
MoU Radius Bersama ini bertujuan untuk menciptakan keseragaman, transparansi, dan kepastian hukum mengenai besaran biaya panggilan/pemberitahuan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan. Dengan adanya ketetapan bersama ini, biaya panjar perkara yang dibebankan kepada masyarakat akan memiliki standar yang sama, baik di Pengadilan Agama maupun Pengadilan Negeri, sesuai dengan jarak dan aksesibilitas wilayah.
Ketua PA Amurang, Ibu Masyrifah Abasi, menyampaikan bahwa sinergi ini merupakan bentuk implementasi dari asas peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan. "Penyelarasan radius ini sangat penting agar tidak ada disparitas biaya di tengah masyarakat. Ini adalah wujud transparansi kami sebagai pelayan publik untuk memberikan kepastian mengenai biaya proses penyelesaian perkara," ujar beliau.