
Amurang — Pengadilan Agama Amurang mengadakan kegiatan sosialisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 yang disampaikan oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Amurang. Kegiatan ini dilaksanakan di ruang sidang Kantor Pengadilan Agama Amurang pada pukul 10.00 WITA dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Amurang.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para pegawai mengenai kewajiban pelaporan pajak tahunan, tata cara pengisian SPT secara elektronik (e-Filing), serta batas waktu pelaporan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku. Dalam pemaparannya, narasumber dari KP2KP Amurang menjelaskan langkah-langkah praktis pengisian SPT Tahunan serta berbagai hal penting yang perlu diperhatikan agar pelaporan dapat dilakukan dengan benar, lengkap, dan tepat waktu.