Berita Seputar Peradilan

on . Dilihat: 64

20260219 sajadah

Amurang, Kamis 19 Februari 2026 — Pengadilan Agama Amurang kembali melaksanakan kegiatan pembinaan rohani melalui program Dakwah yang dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Februari 2026, sehabis pelaksanaan sholat Dzuhur berjamaah. Kegiatan tersebut berlangsung di lingkungan kantor Pengadilan Agama Amurang dan diikuti oleh seluruh aparatur Pengadilan Agama Amurang.

Program dakwah kali ini menghadirkan pemateri Panitera Pengadilan Agama Amurang, Muhammad Adil, S.Ag., M.H.I., yang menyampaikan materi dengan tema “Apa Saja yang Membatalkan Puasa.” Dalam penyampaiannya, beliau menjelaskan berbagai hal yang dapat membatalkan puasa, baik yang bersifat lahiriah maupun yang berkaitan dengan sikap dan perbuatan yang dapat mengurangi nilai ibadah puasa itu sendiri. Materi disampaikan secara lugas dan komunikatif sehingga mudah dipahami oleh para peserta yang hadir.

Selain membahas hal-hal yang membatalkan puasa secara fiqih, pemateri juga mengingatkan pentingnya menjaga niat, perilaku, serta keikhlasan dalam menjalankan ibadah puasa, khususnya menjelang bulan suci Ramadhan. Momentum kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman keagamaan sekaligus memperkuat keimanan dan ketakwaan seluruh aparatur Pengadilan Agama Amurang.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Amurang

Jalan Trans Sulawesi, Lopana, Amurang

Kabupaten Minahasa Selatan,

Sulawesi Utara. 95954

Telp : (0430) 21407 / Fax : (0430) 21287

Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.

Tautan Aplikasi

w3c wai AAA  w3c html 5