
Sinonsayang, 13 Februari 2026 – Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Amurang Nomor 130/KPA.W18-A6/SK.HK2.6/II/2026, Pengadilan Agama Amurang kembali melaksanakan komitmen pemberian akses keadilan yang inklusif melalui kegiatan Sidang di Luar Gedung (Sidang Keliling). Kegiatan kali ini dipusatkan di Desa Tanamon Utara, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan, pada Jumat (13/02/2026).
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Amurang, Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag., M.H., didampingi oleh Hakim Bapak Andi Robiansah, S.H. Pelaksanaan sidang ini merupakan bagian dari anggaran DIPA PA Amurang Tahun 2026 yang bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum tanpa harus menempuh jarak jauh ke kantor pengadilan.
Sesuai dengan lampiran Surat Keputusan tersebut, tim yang bertugas terdiri dari:
Masyrifah Abasi, S.Ag., M.H. (Ketua/Mediator)
Andi Robiansah, S.H. (Hakim)
M. Irfan Paputungan, S.H.I., M.H. (Sekretaris/Penanggung Jawab)
Noviardiany Tahir, S.H.I. (Panitera Sidang)
Winda Widyastuty Ismail, S.H., M.H. (Panitera Sidang)
Ika Rahmayanti, A.Md., A.P. (Jurusita Pengganti)
Maya Aryandini, S.H. (Admin/Petugas Administrasi)
Selain tim inti di atas, kelancaran operasional dan pengamanan di lokasi sidang juga didukung penuh oleh kesigapan tim pengamanan dan pengemudi dari Tenaga Outsourcing Pengadilan Agama Amurang.
Ketua PA Amurang, Ibu Masyrifah Abasi, menyampaikan bahwa pemilihan lokasi di Desa Tanamon Utara didasarkan pada kebutuhan masyarakat setempat akan layanan hukum yang lebih dekat dan terjangkau. "Kami hadir di sini untuk memastikan bahwa tidak ada kendala jarak dalam mencari keadilan. Melalui sidang di luar gedung ini, masyarakat dapat menghemat waktu dan biaya transportasi secara signifikan," ujar beliau.
Kegiatan berjalan dengan tertib dan mendapatkan respons positif dari warga Sinonsayang. Seluruh hasil persidangan dilaporkan secara berkala kepada pimpinan sebagai wujud akuntabilitas kinerja instansi