
Pengadilan Agama Amurang melaksanakan kegiatan Sidang Luar Gedung pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Desa Tanamon Utara, Kecamatan Sinonsayang, Kabupaten Minahasa Selatan. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Pengadilan Agama Amurang dalam mendekatkan layanan peradilan kepada masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan akses ke kantor pengadilan.
Kegiatan Sidang Luar Gedung tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Amurang, Ibu Masyrifah Abasi, S.Ag., M.H., dengan Hakim Pengadilan Agama Amurang, Andi Robiansah, S.H., sebagai majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara. Pelaksanaan sidang berlangsung tertib, lancar, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sidang Luar Gedung ini dilaksanakan untuk memberikan kemudahan, kecepatan, serta efisiensi biaya bagi para pencari keadilan, khususnya dalam penyelesaian perkara-perkara di bidang hukum keluarga Islam. Masyarakat setempat menyambut baik kegiatan ini karena dinilai sangat membantu dan memberikan manfaat langsung.
Melalui kegiatan Sidang Luar Gedung, Pengadilan Agama Amurang menegaskan komitmennya dalam mewujudkan pelayanan peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan, serta sebagai bentuk nyata pelayanan prima kepada masyarakat. Kegiatan ini juga sejalan dengan upaya peningkatan akses keadilan bagi masyarakat di wilayah Minahasa Selatan.
Pengadilan Agama Amurang berharap kegiatan Sidang Luar Gedung dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan guna meningkatkan kualitas pelayanan peradilan dan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.