
Amurang – Pengadilan Agama Amurang melaksanakan kegiatan Sosialisasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Dispensasi Nikah pada hari Rabu, 17 Desember 2025, bertempat di Ruang Sidang Kantor Pengadilan Agama Amurang. Kegiatan ini dilaksanakan pada pukul 13.30 WITA dan diikuti oleh aparatur Pengadilan Agama Amurang.
Sosialisasi bimtek ini dibawakan oleh Hakim Pengadilan Agama Amurang, Bapak Andi Robiansah, S.H. Dalam pemaparannya, beliau menyampaikan materi terkait prosedur, dasar hukum, serta pertimbangan hakim dalam penanganan perkara dispensasi nikah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi aparatur pengadilan dalam memberikan pelayanan hukum yang optimal kepada masyarakat, khususnya dalam perkara dispensasi nikah yang memerlukan kehati-hatian dan pertimbangan yang matang.
Melalui kegiatan sosialisasi ini, diharapkan seluruh aparatur Pengadilan Agama Amurang dapat memiliki persepsi yang sama serta mampu menerapkan ketentuan dispensasi nikah secara profesional, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak.
Kegiatan sosialisasi bimtek dispensasi nikah berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diakhiri dengan sesi diskusi dan tanya jawab guna memperdalam pemahaman peserta terhadap materi yang disampaikan.